Bupati Aceh Singkil Kukuhkan Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD dan SMP 


SIBERONE.COM - Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Dulmusrid mengukuhkan kepala sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung Serbaguna Pulo Sarok Kecamatan Singkil yang dihadiri para Kepala SKPK dan para guru. 

 

Selain itu juga Bupati, Dulmusrid menyerahkan SK Pensiun dan Pembagian SK PPPK Di Lingkungan Pemerintah sekaligus penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

 

Dalam pidato yang disampaikan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid para kepala sekolah yang sudah dilantik harus membuktikan dirinya mampu mengemban amanah tersebut.

 

" kepada seluruh kepala sekolah yang dikukuhkan agar bekerja dengan maksimal, bila nanti saya lihat tidak sesuai kinerjanya maka saya tak segan segan menggantikannya," kata Dulmusrid Rabu,(17/2/2021).

 

Lanjut Dulmusrid, amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar karena setiap siswa tergantung pada gurunya. Guru tugasnya membina siswa bagaimana supaya pandai dan mampu. Kepala sekolah diingatkan apabila gurunya bolos, agar segera dilaporkan.

 

Apabila kepala sekolah ini tidak aktif bekerja dengan baik, Bupati siap berhentikan dari jabatan kepala sekolah. “Kemarin saya buktikan, saya berhentikan Kepala UPTD Puskesmas Pulau Banyak, kalau kerjanya nggak bener,” ungkap Bupati Dulmusrid.

 

Terkait hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil mengatakan, pengukuhan 153 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan ini terdiri dari Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

 

Terdiri dari Kepala Sekolah PAUD sebanyak 17 orang, Kepala Sekolah SD sebanyak 105 orang dan Kepala Sekolah SMP sebanyak 31 orang. 

 

Sejak terbitnya Permendagri No 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah mengharuskan Pemda untuk membentuk kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan formal (UPTD-SPF) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

 

Diperkuat lewat keputusan Bupati Aceh Singkil No 127 tahun 2020 tentang penetapan unit pelaksana teknis daerah pendidikan formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah PAUD, SD dan SMP berubah nomenklaturnya menjadi UPTD-SPF.

 

Kepala sekolah yang dilantik, 70 persen adalah pengukuhan, 30 persen pengganti karena pensiun, tidak disiplin, meninggal dunia dan kurang berkinerja,” ungkap Ali Hasmi usai pengukuhan. 

 

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar